Negara memiliki sifat-sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja, tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Secara umum, setiap negaramemiliki sifat memaksa, memonopoli, dan sifatmencakup semua (Budiardjo).
1) Sifat memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertibandalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki kekuasaan untuk memaksakan kehendak dan kekuasaannya untuk menyelenggarakan ketertiban, baik dengan memakai kekerasan fisik maupun melalui jalur hukum (legal). Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
2) Sifat monopoli, artinya negaramemiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negaramemiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
3) Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing, totaliter), artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar