Terwujudnya Universal Declaration of Human Rights yang dinyatakan pada tanggal 10 Desember 1948 ditempuh melalui proses yang cukup panjang. Sebelum terwujudnya deklarasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang memperjuangkan penegakan HAM di muka bumi, yaitu sebagai berikut:
- Piagam Madinah (shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban- kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
- Piagam Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1215. Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan piagam ini, raja bisa dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Walaupun demikian, raja tetap berwenang membuat Undang-Undang.
- Dokumen Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi embrio Negara hukum, demokrasi, dan persamaan.
- Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber dari ajaran Montesquieu. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dr. Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan, dan min seng.
- Declaration des Droits de I‟lhomme er du Citoyen. Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang dideklarasikan di Prancis, tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence karena jasa Lafayette, seorang jenderaldari Prancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajah Inggris. Sekembalinya ke Prancis, Lafayette berjuang untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Disamping itu, piagam ini pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan beragama (freedom of religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).
- UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,…”.
- The Universal Declaration of Human Rights. Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta bebas dari ketakutan (freedom for fear). Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya Piagam HAMPBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal
- Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB. Keberhasilan diterimanya Universal Declaration of Human Rights diikuti oleh keberhasilan diterimanya suatu perjanjian (Convention) mengenai Genocide (1948), tentang Kerja Paksa (1957), tentang Diskriminasi Gender (1951 dan 1962), dan Diskriminasi berdasarkan ras (1965). Pada tahun 1966, secara aklamasi diterima pula suatu perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) dan perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Covenant on Civil and Political Rights).
1 Komentar
Penulisan markup di komentar