- Ada beberapa prinsip pokok yang terkait dengan penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan perlindungan HAM. Prinsip-prinsip tersebut adalah
- Prinsip universal, bahwa HAM itu berlaku bagi semua orang, apa pun jenis kelaminnya, statusnya, agamanya, suku bangsa atau kebangsaannya;
- Prinsip tidak dapat dilepaskan (inalienable), siapa pun, dengan alas apa pun, tidak dapat dan tidak boleh mencerabut atau mengambil hak asasi seseorang. Seseorang tetap mempunyai hak asasinya kendati hukum di negaranya tidak mengakui dan menghormati hak asasi orang itu, atau bahkan melanggar hak asasi tersebut. Contohnya, ketika di suatu negara dipraktekkan perbudakan, budak-budak tetap mempunyai hak-hak asasi, kendati hak-haknya itu dilanggar.
- Prinsip tidak dapat dipisahkan (indivisible), bahwa hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hak pembangungan, tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam penerapan, pemenuhan, pemantauan maupun penegakannya.
- Prinsip saling tergantung (inter-dependent), bahwa disamping tidak dapat dipisahkan, hak-hak asasi itu saling tergantung satu sama lainnya, sehingga pemenuhan hak asasi yang satu akan mempengaruhi pemenuhan hak asasi lainnya. Contohnya, kurang berjalannya hak-hak sipil dan politik, bisa menjuruskan suatu negara ke pemerintahan yang otoriter dan korup; pada gilirannya, pemerintahan yang otoriter dan korup bisa menjerumuskan negara pada ketertinggalan di bidang ekonomi, yang akhirnya bisa bermuara pada kemiskinan (tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi). Oleh karena itu, prinsip ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai prioritas pemenuhan dan pemajuan HAM, dimana beberapa negara semula berpandangan bahwa suatu kategori HAM tertentu harus mendapatkan prioritas terlebih dahulu dibandingkan dengan kategori HAMlainnya.
- Prinsip keseimbangan, bahwa (perlu) ada keseimbangan dan keselarasan di antara HAMperorangan dan kolektif di satu pihak dengan tanggung jawab perorangan terhadap individu yang lain, masyarakat dan bangsa di pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM;
- Prinsip partikularisme, bahwa kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan. Namun, hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak memajukan dan melindungi HAM, karena “adalah tugas semua negara, apa pun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua HAM.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar
Penulisan markup di komentar