Pada pendidikan formal, pendidikan karakter dimaknai sebagai bentuk pengajaran yang sesuai serta memperhatikan kondisi sosial pada setiap lokasi pembelajaran. Artinya, pembelajaran ilmu pengetahuan tidaklah bisa disamakan antara satu tempat atau negara dan negara lain karena jelas mempunyai karakteristik pola tradisi dan budaya yang berbeda.
Begitu pula dengan kondisi di negara kita, Indonesia, bahwa pendidikan karakter menjadi relevan diterapkan untuk mengatasi pelbagai fakta-fakta empiris yang menyiratkan adanya sinyal ketidakberesan di lingkungan pendidikan.
Misalnya, kasus korupsi, suap, kriminalitas (tawuran antarpelajar/mahasiswa), dan perilaku amoral (termasuk kasus video mesum yang juga sering kali terjadi di kalangan siswa), yang bila kita telusuri, oknum pelakunya merupakan jebolan dari lembaga pendidikan nasional yang kita miliki. Inilah relevansi mempertanyakan fungsi pendidikan formal dalam perilaku keseharian masyarakat dan juga, mungkin, alasan itu pulalah yang menjadi latar belakang Depdiknas yang akhir-akhir ini menggelorakan pentingnya melakukan pendidikan karakter untuk generasi bangsa.
Dalam wujud praksis, pendidikan karakter di lingkungan pendidikan formaldapat ditempuh lewat integrasi keilmuan. Pertama, untuk mewujudkan pendidikan karakter bagi anak didik, perlu adanya integrasi yang utuh antara IQ (intelligence quotient), EQ (emotional quotient), SQ (spiritual quotient) Sejauh ini, sistem pendidikan Indonesia lebih berorientasi pada pengisian kognisi yang ekuivalen dengan peningkatan IQ semata--walaupun juga di dalamnya terintegrasi pendidikan EQ. Padahal, warisan terbaik bangsa kita adalah tradisi spritualitas (SQ) yang tinggi kemudian nyaris terabaikan--untuk tidak mengatakan terlupakan.
Meningkatkan kesadaran anak didik terhadap pengenalan budaya-budaya ketimuran yang sudah sejak lama dijunjung tinggi oleh nenek moyang dan founding fathers kita. Jika itu berjalan dengan efektif dan maksimal, dimungkinkan akan timbul kesadaran bagi anak didik hingga ketika mereka lulus nanti, agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela (amoral) yang itu jelas-jelas tidak mencerminkan adat dan budaya ketimuran kita.
Metode pembelajaran itu umumnya disebut sebagai pendidikan moral, yang terintegrasi ke dalam dua mata pelajaran, yakni Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dan pendidikan agama. Namun, dalam praktiknya terasa masih tampak kurang pada keterpaduan model dan strategi pembelajarannya. Siswa lebih diorientasikan pada penguasaan materi yang tercantum dalam kurikulum atau buku teks, dan kurang mengaitkan dengan isu-isu moral esensial yang sedang terjadi dalam masyarakat sehingga peserta didik kurang mampu memecahkan masalah-masalah moral yang terjadi dalam masyarakat.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar