Pancasila sebagai kristalisasi
nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersumber dari budaya Indonesia telah menjadi ideologi dan pandangan hidup. Pancasilasebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi negara dan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung makna bahwa hakikat hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dijiwai oleh moral dan etika yang dimanifestasikan dalam sikap perilaku dan kepribadian manusia Indonesia yang proporsional baik dalam hubungan manusia dengan yang maha pencipta, dan hubungan antara manusia dengan manusia, serta hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Namun dalam kehidupan masyarakat prinsip tersebut tampak
belum terlaksana dengan baik. Kekerasan (domestik maupun nasional) dan hempasan globalisasi sampai kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih
belum dapat diatasi. Masalah tersebut muncul karena telah terjadi disorientasi dan
belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila yang diakui kebenarannya secara universal.
Pancasila sebagai sumber karakter bangsa yang dimaksudkan adalah keseluruhan sifat yang mencakup perilaku, kebiasaan, kesukaan, kemampuan, bakat, potensi,
nilai-nilai, dan pola pikir yang dimiliki oleh sekelompok manusia yang mau bersatu, merasa dirinya bersatu, memiliki kesamaan nasib, asal, keturunan, bahasa, adat dan sejarah Indonesia.
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar