Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang didasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip yang merupakan
nilai-nilai yang terjabar dari
nilai-nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah :
a) Kedaulatan rakyat.
Tertuang dalam kalimat pada elinea keempat, ”...yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
b) Prinsip Republik.
Tertuang dalam kalimat tersebut di atas pada kata Republik Indonesia;
c) Prinsip Negara berdasar atas hukum.
Tertuang dalam kalimat pada alinea keempat selanjutnya, ”...
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”Perhatikan pula Penjelasan UUD 1945 dalam sistem pemerintahan negara, ”Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat); 1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).”
d) Prinsip Pemerintahan yang konstitusional.
Tertuang dalam kalimat, ”... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...” UUD 1945 adalah konstitusi negara!
e) Prinsip Sistem perwakilan.
Tertuang dalam kalimat, ”... dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ...” yang adalah juga sila keempat Pancasila.
f) Prinsip musyawarah.
Tertuang dalam kalimat yang sama seperti butir f).
g) Prinsip Ketuhanan.
Tertuang dalam kalimat, ”...dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ...” yang tidak lain adalah sila pertama Pancasila.
Demokrasi Pancasila dapat juga diartikan secara luas maupun
sempit :
a. Dalam arti luas, berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara (epoleksosbudhankamag);
b. Dalam arti sempat, berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (sila keempat Pancasila).
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar