Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua negara memiliki
konstitusi. Apabila dibandingkan anata satu negara dengan negara lain akan nampak perbedaan dan persamaannya. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum
konstitusi kemudian mengadakan
klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain
K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “
Modern Constitution” (1975)
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution);
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
e. KonstitusiPemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar