Di
sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan
kegiatan pelayanan bimbingan konseling.
Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien
pelayanan Bimbingan konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu gurupun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Tugas dan tanggung jawab pendidik (guru) yang paling utama ialah mendidik siswa untuk mencapai kedewasaan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik guru perlu memahami segala aspek pribadi anak didik. Guru hendaknya mengenal dan memahami tingkat perkembangna anak didik, hal yang terkait dengan motovasi, kecakapan, kesehatan mental dan sebagainya.
Tiga hal pokok yang menjadi latar belakang perlunya
bimbingan konseling dilihat dari segi pendidikan. Pertama, dilihat dari hakikat pendidikan sebagai suatu usaha sadar dalam mengembangkan kepribadian. Proses pendidikan menuntut adanya pendekatan yang lebih luas dari sekedar pengajaran, yaitu pendekatan senantiasa berkembang secara dinamis, dengan demikian siswa sebagai subjek didik memerlukan bantuan dalam penyesuaian diri melalui
layanan bimbingan konseling. Ketiga, guru tudak hanya sebagai pengajar namun juga sebagai pendidik. Guru seyogyanya dapat menggunakan pendekatan pribadi dalam mendidik para siswanya melalui
layanan bimbingan konseling.
Salah satu tugas guru yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu guru perlu mengenai dan memahami dirinya sendiri. Guru harus punya informasi yang cukup untuk dirinya sehubungan dengan peranannya, pekerjaannya, kebutuhan dan motivasinya, kesehatan mentalnya dan tingkat kecakapan mental yang harus dimilikinya.
Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guruyaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan
peran guru mata pelajaran dalam
bimbingan konseling ,
Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Prayitno (2003) memerinci
peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan konseling adalah :
1.Membantu memasyarakatkan
pelayanan bimbingan konseling kepada siswa
2.Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.Mengalihtangankan siswa yang memerlukan
pelayanan bimbingan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut gurupembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5.Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan konseling .
6.Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Implementasi kegiatan
Bimbingan Konseling dalam pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan gurukelas dalam pelaksanaan
kegiatan Bimbingan Konseling sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran yang dirumuskan. Sardiman menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam
kegiatan Bimbingan Konseling, yaitu:
1.Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2.Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
3.Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
4.Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
5.Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6.Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
7.Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
8.Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9.Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Share this :
0 Komentar
Penulisan markup di komentar