Menurut ketentuan hukum,seorang yang menjadi tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan agar tersangka tetap terlindungi hak asasinya. Sejak proses pemeriksaan oleh penyidik polisi/jaksa, seorang tersangka sudah berhak didampingi oleh penasihat hukum (advokat). Kehadiran penasihat hukum dalam penyidikan ini akan sangat bermanfaat bagi tersangka agar ia tidak diperlakukan sewenang-wenang. Tersangka pun akan lebih berani untuk mengemukakan kebenaran sesuai dengan kenyataan.
Dalam tahap pemeriksaan peranan penasihat hukum lebih bersifat pasif, yaitu melihat dan mendengar saja, tetapi dalam proses persidangan peranan penasihat hukum akan lebih aktif. Sejak persidangan dimulai penasihat hukum dapat terus mengikuti jalannya persidangan, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, melakukan pembelaan, dan melakukan upaya hukumseperti banding. Semua itudimaksudkan untuk melindungi hak-hak tersangka.
Hal-hal yang berkaitan dengan bantuan hukum ini dalam HIR diatur melalui pasal-pasal berikut. (i) Pasal 83h ayat (1), yang menyatakan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukumanmati, maka jaksa hendaklah menanyakan kepadanya apakah ia mau dibantu di pengadilan oleh seorang penasihat hukum/sarjana hukum (ii) Pasal 25A ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhakdibantu oleh pembela untukmempertahankan dirinya.
Dalam tahap pemeriksaan peranan penasihat hukum lebih bersifat pasif, yaitu melihat dan mendengar saja, tetapi dalam proses persidangan peranan penasihat hukum akan lebih aktif. Sejak persidangan dimulai penasihat hukum dapat terus mengikuti jalannya persidangan, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, melakukan pembelaan, dan melakukan upaya hukumseperti banding. Semua itudimaksudkan untuk melindungi hak-hak tersangka.
Hal-hal yang berkaitan dengan bantuan hukum ini dalam HIR diatur melalui pasal-pasal berikut. (i) Pasal 83h ayat (1), yang menyatakan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukumanmati, maka jaksa hendaklah menanyakan kepadanya apakah ia mau dibantu di pengadilan oleh seorang penasihat hukum/sarjana hukum (ii) Pasal 25A ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhakdibantu oleh pembela untukmempertahankan dirinya.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar