Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan persekolahan (school civic education) di Indonesia mengalami fluktuasi terutama dalam penamaan dan konten materi. Pertama kali muncul dengan nama Kewarganegaraan (1957), kemudian secara berturut-turut berubah menjadi Civics (1961), Pendidikan Kewargaan Negara (1968), Pendidikan Moral Pancasila (1975), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(1994), Kewarganegaraan (Uji Coba Kurikulum
2004) dan terakhir dengan nama Pendidikan Kewarganegaraan(2006).
Dalam Standar Isi Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dankewajibannya untukmenjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, danberkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan:
- Berpikir secara kritis, rasional,dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah disusun delapan ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
- Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Keterbukaan dan jaminan keadilan;
- Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan- peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan Sistem hukum dan peradilan nasional;
- Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasionalHAM, dan Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM;
- Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi,Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, dan Persamaan kedudukan warga negara;
- Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, dan Hubungan dasar negara dengan konstitusi;
- Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, dan Pers dalam masyarakat demokrasi;
- Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka;
- Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,dan Mengevaluasi globalisasi.
- Dalam proses pembelajaran, kedelapan ruang lingkup materi pendidikan persekolahan di atas selanjutnya diperinci ke dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar